Dengan menyebut nama ALLAH SWT. yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang... Aku berlindung kepada_Nya dari kejahatan bisikan syaitan dari golongan jin dan manusia...

Sabtu, 27 Agustus 2011

Lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat sholat.

Diantara tempat yang dilarang untuk melaksankan sholat adalah tempat pembuangnan kotoran (sampah), tempat penyembelihan hewan, di tengah-tengah jalan, kandang unta, tempat pemandian,  di gereja nasrani, tempat peribadatan yahudi dan diatas ka’bah.


Seperti yang dijelaskan oleh hadis berikut ini.
            ”Ibnu Umar r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. Melarang sholat di tujuh temapt: tempat pembuangan kotoran, tempat penyembelihan hewan, kuburan, tempat pemandian, kandang unta dan diatas ka’bah.”

Adapun dilarangnya (sholat) ditempat pembuangan koktoran (sampah) dan tempat penyembelihan karenatempat itu sarat dengan najis, oleh karena itu, jika sholat di tempat tersebut hukumnya haram jika tidak menggunakan tabir, jika memakai tabir hukumnya makruh menurut jumhur ulama. Adapun menurut Ahmad dan Dawud adz-Zahiri, hukumnya tetap haram walaupun dalam kondisi apapun.

Adapun dilarangnya (sholat) di kandang unta karena tempat ini di peruntukan bagi bangsa jin, tetapi ada juga yang mengemukakan alasan lain (sama seperti sholat di tempat pembuangan kotoran dan penyembelihan).

Adapun dilarangnya (sholat) di tengah jalan karena jalan adalah tempat lalu-lalang orang. Hal ini tentu akan menimbulakan banyak gangguan yang akan menghilangkan kekhusyukan.

Adapun dilarangnya (sholat) di atas ka’bah sebab orang yang melakukan sholat diatas ka’bah tidak menghadap ke ka’bah, tetapi diatasnya, padahal menurut perintah (syariah), orang yang sholat harus mengkadap ka’bah.

Adapun dilarangnya (sholat)tempat pemandian karenadisana banyak terdapat najis, sehingga menurut jumhur ulama hukumnya makruh, meskipun tidak ada najis di tempat tersebut yang digunakan untuk sholat.

Adapun dilarangnya (sholat) diatas kuburan ada beberapa hadis yang menjelaskannya, diantaranya senagai berikut.
            Abu Mirstad al-Ganawi meriwayatkan bahwa Nabi saw. Bersabda: ”janganlah kalian melaksanakan sholat (dengan) menghadap ke kuburan dan jangan pula duduk-duduk diatasnya.”
            Jundub bin Abdullah al-Bajali meriwayatkan bahwa limahari sebelum Nabi saw. Wafat, ia mendengar beliau bersabda: ”sesungguhnya, orang-orang sebelum kalina telah manjadikan makam para nabi meren=ka dan makam orang-orang saleh diantara mereka sebagai mesjid-mesjid (tempat ibadah). Ketahuilah, janganlah sekali-kali kalian menjadikan makam-makam itu sebagai menjid! Sungguh, aku telah melarang kalian (melakukan) perbuatan itu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar